Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan menjawab kabar dirinya dipecat tidak hormat dari Polri akibat terseret kasus obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Diketahui belum ada informasi mengenai putusan PTDH yang diterimanya itu apakah Hendra banding atau tidak. Namun, ketika ditanya terkait banding pemecatannya, dia hanya menjawab lupa.
“Saya sudah lupa," kata Hendra saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/11/2022) malam.
Secara terpisah, penasihat hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa kliennya mengajukan banding terhadap putusan PTDH yang diterimanya.
Akan tetapi, Henry tidak ikut campur terkait banding tersebut karena bukan ranah dirinya untuk mengurusi permasalahan ini.
"Tentunya banding, tapi kami tidak mencampuri, karena itu kami tidak mendampingi, karena yang mendampingi itu dari divisi hukum. Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi mereka, tapi saya dengan mereka banding," paparnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, Hendra Kurniawan diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH oleh Komisi Sidang Kode Etik Polri (KKEP).